Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak Surat Edaran KPU nomor 676/KPU/IV/2009 terkait suarat suara yang tertukar antar dapil. Bawaslu bahkan menyatakan surat edaran KPU yang menganggap sah surat suara yang tertukar tersebut bisa menjadi tindak pidana.
"Kita belum melihat sebaran TPS nya, bisa jadi banyak jadinya (yang tertukar)," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Nunung Wirdyaningsir di Kantor Bawaslu, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (10/4/2009).
Hal tersebut dikatakan Nunung terkait informasi terakhir tentang adanya surat suara yang tertukar di 79 wilayah di Indonesia. Wilayah-wilayah tersebut antara lain di Bali, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah.
"Kita tolak. Alasannya mengacu ke Undang-undang nomor 10 tahun 2008 pasal 143, 176 dan 288," jelasnya.
Sebelumnya, pihak KPU menyatakan surat suara yang tertukar tetap sah dihitung. Alasannya, KPU menilai suara tersebut menjadi sah dengan cara menghilangkan nama caleg yang dipilih, sehingga suara yang dipilih langsung masuk ke partai.
Tapi hal ini dinilai Bawaslu justru merugikan dapil. Nunung mencontohkan, jika di suatu wilayah masyarakat mencontreng nama caleg 'A', maka suara caleg 'A' akan hilang.
"Oleh karena itu kami meminta pada jajaran Panwas untuk tidak menyetujui permintaan KPU yang ingin menyatakan sah surat suara yang tertukar antar dapil. Kami juga menginstruksikan ke Panwas agar daerah untuk merekomendasikan proses pemungutan suara ulang di TPS-TPS yang surat suaranya tertukar," Tambah Nunung.
Selain tidak disetujui karena menghilangkan nama caleg, surat edaran KPU itu menurut Nunung justru menganulir peraturan mereka sebelumnya, yakni Perpu nomor 1/2009 tentang perubahan UU No 10/2008.
"Harusnya mereka membuat antisipasi sebelumnya," ujar Nunung.
"Apa gunanya para caleg berkampanye? Dan kalau caleg enggak menerima, mereka bisa melapor ke kami. Ini bisa menjadi tindak pidana," pungkasnya.
"Kita belum melihat sebaran TPS nya, bisa jadi banyak jadinya (yang tertukar)," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Nunung Wirdyaningsir di Kantor Bawaslu, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (10/4/2009).
Hal tersebut dikatakan Nunung terkait informasi terakhir tentang adanya surat suara yang tertukar di 79 wilayah di Indonesia. Wilayah-wilayah tersebut antara lain di Bali, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah.
"Kita tolak. Alasannya mengacu ke Undang-undang nomor 10 tahun 2008 pasal 143, 176 dan 288," jelasnya.
Sebelumnya, pihak KPU menyatakan surat suara yang tertukar tetap sah dihitung. Alasannya, KPU menilai suara tersebut menjadi sah dengan cara menghilangkan nama caleg yang dipilih, sehingga suara yang dipilih langsung masuk ke partai.
Tapi hal ini dinilai Bawaslu justru merugikan dapil. Nunung mencontohkan, jika di suatu wilayah masyarakat mencontreng nama caleg 'A', maka suara caleg 'A' akan hilang.
"Oleh karena itu kami meminta pada jajaran Panwas untuk tidak menyetujui permintaan KPU yang ingin menyatakan sah surat suara yang tertukar antar dapil. Kami juga menginstruksikan ke Panwas agar daerah untuk merekomendasikan proses pemungutan suara ulang di TPS-TPS yang surat suaranya tertukar," Tambah Nunung.
Selain tidak disetujui karena menghilangkan nama caleg, surat edaran KPU itu menurut Nunung justru menganulir peraturan mereka sebelumnya, yakni Perpu nomor 1/2009 tentang perubahan UU No 10/2008.
"Harusnya mereka membuat antisipasi sebelumnya," ujar Nunung.
"Apa gunanya para caleg berkampanye? Dan kalau caleg enggak menerima, mereka bisa melapor ke kami. Ini bisa menjadi tindak pidana," pungkasnya.
1 komentar:
Tapi hal ini dinilai Bawaslu justru merugikan dapil. Nunung mencontohkan, jika di suatu wilayah masyarakat mencontreng nama caleg 'A', maka suara caleg 'A' akan hilang. <-- ini yang sebaiknya diperhatikan..
oh iya om edet.. kalau ngambil artikel dari website lain jangan lupa disertakan sumbernya loh n adain sedikit perubahan seperti tambahan komentar.. nanti dicap duplicate konten ama google loh :)
saran aja loh :)
Posting Komentar